KATASUMBAR – Universitas Fort de Kock Bukittinggi tak permasalahkan kebijakan PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) oleh Pemerintah Pusat.

Jika banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang khawatir tidak mendapatkan mahasiswa baru akibat kebijakan ini, namun tidak bagi Universitas Fort de Kock.

Menurut Ketua Dewan Pembina Yayasan Fort de Kock Bukittinggi, Zainal Abidin, perbedaan kebijakan PTN-BH ini cuma satu.

Yakni, perguruan tinggi negeri boleh menerima mahasiswa baru sebanyak-banyaknya, karena PTN sudah mandiri dan tak bergantung lagi sama pemerintah.

“Ada rasio jumlah dosen dengan mahasiswa. Jadi penerimaan mahasiswa baru tetap akan mengacu ke rasio itu,” tutur Zainal Abidin, Sabtu 13 Mei 2023.

Zainal Abidin melanjutkan, jika PTN menerima mahasiswa baru dengan cukup banyak tanpa di iringi dengan peningkatan SDM yang berkualitas, Ia memprediksi PTN itu akan merosot dengan sendirinya.

Oleh karena itu, SDM yang berkualitas menurutnya sangat penting dalam menggaet mahasiswa baru.

“Kami tidak merisaukan kebijakan itu, karena kami bersaing dengan kualitas. Malah kami ingin menyaingi perguruan tinggi negeri,” jelas Zainal Abidin.

Ia melanjutkan, ada banyak indikator seseorang memilih perguruan tinggi, mulai dari faktor kualitas, pelayanan, hingga hasil akhir perguruan tinggi.

“Kebijakan pemerintah ini justeru mengindikasikan dunia kerja saat ini tidak memandang apakah mereka lulusan PTN atau PTS. Tapi memandang dari skill, atau kemampuan. Tidak melihat tamatan apa, tapi melihat kemampuannya apa. Siapkah untuk bersaing?” tanya Zainal Abidin.

Universitas Fort de Kock Bukittinggi menurut Zainal Abidin sangat konsisten dengan kualitas, termasuk dalam hal kecerdasan intrapersonal.

Konsistensi ini menurutnya membuat Universitas Fort de Kock diminati banyak mahasiswa di luar Sumbar, terutama dari Jambi dan Riau.

Daftar PTN BH

Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah telah menetapkan total 21 universitas negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

Hal ini sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.

Melansir laman kemdikbud, PTN BH adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar dari kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU).

PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya.

Misi PTN BH adalah melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

PTN BH di design untuk bergerak cepat dalam merespons perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis sehingga dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.

Salah satu privilidges PTN BH yaitu dapat membuka program studi secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat kelembagaan, ditjen DIKTI ristek.

Sehingga dapat dengan cepat menangkap kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas.

Berikut daftar PTN BH di Indonesia :

  1. Universitas Indonesia (UI)
  2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  4. Universitas Padjajaran (Unpad)
  5. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  6. Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
  7. Universitas Airlangga (Unair)
  8. Universitas Diponegoro (Undip)
  9. Universitas Hasanuddin (Unhas)
  10. Universitas Sumatera Utara (USU)
  11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  12. Universitas Sebelas Maret (UNS)
  13. Univeritas Andalas (Unand)
  14. Universitas Brawijaya (UB)
  15. Universitas Negeri Padang (UNP)
  16. Universitas Negeri Malang UM)
  17. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
  18. Universitas Negeri Semarang (Unnes)
  19. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
  20. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
  21. Universitas Terbuka

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.