KATASUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja membongkar lapak dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) lantaran menutupi halte bus Trans Padang.
Pembongkaran itu dilakukan di kawasan By Pass KM 7 Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (21/5).
Penertiban dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat pengguna Trans Padang yang susah naik maupun turun menggunakan halte.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, hal tu disebabkan karena pemberhentian bus tersebut terhalang oleh bangunan lapak pedagang.
Adapun lapak pedagang makanan tersebut berada di sekitaran Semen Padang Hospital yang menjadi jalur koridor 3 bus Trans Padang.
“Sudah banyak keluhan masyarakat yang masuk ke kita terkait warung nasi tersebut, maka perlu dilakukan penertiban,” katanya.
Kondisi diperparah dengan kondisi bangunan lapak pedagang tersebut menjorok ke depan hingga memakan bahu jalan.
Menurut Chandra, hal tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005,tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Ke depan, marilah kita bersama-sama menjaga fasiltas umum, jangan gunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan karena bisa memicu terjadinya gangguan trantibum,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


