KATASUMBAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari, penjual gorengan yang sempat viral karena hilang secara misterius.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Pariaman, Selasa (8/7), oleh tim JPU yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keji tersebut. Kejahatan terjadi pada 6 September 2024, dan jasad korban ditemukan dua hari kemudian di kawasan perbukitan. Setelah sempat buron, In Dragon berhasil ditangkap 11 hari kemudian di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Padang Pariaman.
JPU juga mengungkap fakta bahwa terdakwa bukan sosok asing bagi aparat penegak hukum. Sebelumnya, In Dragon telah tiga kali keluar-masuk penjara: 4 tahun 4 bulan untuk kasus asusila, 6 tahun 6 bulan dalam perkara narkotika, dan 1 tahun atas pencurian.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan publik. Tidak ada alasan pemaaf yang dapat meringankan,” ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, SH.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan memahami isi dakwaan. Namun melalui penasihat hukumnya, Dafriyon, ia menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi), yang dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan Selasa depan, 15 Juli.
Menurut Dafriyon, jaksa seharusnya fokus pada fakta hukum, bukan menekankan pada penghukuman.
“Tidak ditemukan bukti kuat bahwa pembunuhan itu direncanakan. Dari keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat penekanan di dada, bukan karena alat seperti tali rafia. Itu pun hanya simbol yang tidak terkait langsung dengan penyebab kematian,” jelasnya kepada awak media usai persidangan.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


