KATASUMBAR – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap seorang warga Bekasi karena kasus penipuan.

Tersangka merupakan seorang warga Bekasi, Jawa Barat yang berinisial LR (30) dan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Perburuan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai.

Ia mengatakan, aksi LR ini sudah merugikan sejumlah warga Padang Pariaman.

Adapun modus yang ia lakukan adalah lewat arisan online. Aksinya tertera dalam laporan LP/B/442/XII/2022/POLRES PADANG PARIAMAN.

“Ya, pelaku penipu arisan online itu sudah tim amankan, dan menjemputnya di Bekasi,” katanya, Minggu (11/12).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (8/12) lalu.

Saat penangkapan, polisi kata dia, berhasil menyita salah satu barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatannya.

Adapun bukti tersebut adalah satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar edisi 2017.

Selain mobil, polisi juga menyita sejumlah barang-barang lain.

“Barang bukti lainnya berupa sejumlah emas yang diduga barang hasil dari perbuatannya,” beber Agustinus.

Saat ditangkap, LR tidak memberikan perlawanan, dan kepada polisi, ia pun mengakui semua perbuatannya tersebut.

Ketika diperiksa, LR mengaku dirinya sengaja kabur dengan uang hasil penipuan tersebut.

“Usai menipu para member arisan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri, dan bersembunyi di Bekasi,” ungkapnya.

Adapun kerugian para korban dari hasil pelanggaran pelaku yang melanggar hukum masih pendalaman.

“Kami masih mendalami berapa jumlah kerugian dari tindak pidana penipuan tersebut,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.