KATASUMBAR — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat telah menutup 20 perlintasan sebidang liar di tahun 2024. Terakhir, penutupan tersebut dilakukan bersama dengan Ditjenka Kemenhub di perlintasan liar KM 23+900 petak jalan Stasiun Tabing – Stasiun Duku pada 31 Oktober lalu.

”Penutupan perlintasan tidak resmi yang KAI lakukan tersebut dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor jalur perlintasan langsung (JPL), tidak dijaga, atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Apabila perlintasan liar ini dibiarkan terus-menerus, maka akan membahayakan keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar. Sebab perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.

As’ad mengatakan, terdapat 362 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre II Sumbar terdiri dari 96 titik perlintasan resmi (27%) dan 266 titik perlintasan liar (73%).

KAI menghindari timbulnya ancaman bahaya akibat jalur perlintasan sebidang ilegal tersebut, seperti korban jiwa baik meningal dunia maupun luka-luka, kerusakan sarana dan prasarana kereta api serta gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.

Selama tahun 2024 (hingga Oktober), Divre II Sumbar mencatat telah terjadi 18 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. Akibat kecelakaan tersebut, terdapat sejumlah korban dengan rincian 1 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat, dan 8 orang luka ringan.

Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024 di antaranya 21 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan 13 kali sosialisasi keselamatan perlintasan di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

Atas peran serta dalam mengamankan keselamatan dan keamanan perjalanan KA melalui penutupan perlintasan sebidang secara serentak dan berkelanjutan tahun 2024, KAI Divre II Sumbar mendapatkan piagam penghargaan dari Ditjenka Kemenhub.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah saling peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tutupnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.