KATASUMBAR– Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jumlah pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) yang melakukan proses pendaftaran, hingga 29 September 2023.

Berdasarkan rilis yang diunggah instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui @bkngoid official, jumlah pelamar untuk formasi seluruh instansi sudah mencapai satu juta lebih.

Berikut rilis yang dihimpun KATAS UMBAR per 29 September 2023;

1. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Berdasarkan rilis BKN, terhitung jumlah pelamar yang mendaftar sudah 484.855 peserta.

Dengan rincian, yang melakukan submit sebanyak 47.222 peserta, memenuhi syarat atau MS sebanyak 17.771 dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 8.044

2. Pelamar Calon PPPK

Untuk pelamar PPPK, BKN membagi untuk beberapa formasi. Mulai dari guru, teknis hingga kesehatan.

Dari sejumlah formasi, BKN merilis untuk guru sudah mencapai 313. 277, dengan submit 215.333, MS 34.663 dan TMS 1.260.

Sedangkan untuk PPPK Tenaga Kesehatan telah berjumlah 164.828 pelamar, dengan submit 5.462, MS 769 dan TMS 460.

Sementara untuk tenaga teknis PPPK berjumlah 272.400 dengan submit 10.502, MS 1.017 dan TMS 1.628.

Beda PNS dan PPPK

Untuk informasi, sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi ASN.

Didalamnya, pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi kedalam dua jenis yakni PNS dan PPPK. Berikut perbedaannya;

1. Pegawai negeri sipil (PNS)

PNS atau pegawai negeri sipil merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian menjadi seorang PNS, ia adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang terdiri dari SKD dan SKB.

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan itu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Terkait hak, yang membedakan PNS dan PPPK adalah pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.