KATASUMBAR — Juru Bicara Erman Safar-Marfendi, Maryuli Apindo mengatakan, ada 8 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicopot Bawaslu Bukittinggi.

8 alat peraga kampanye berupa billboard itu, kata Apindo, dicopot tanpa ketentuan yang jelas sehingga pihaknya sangat dirugikan.

“Setelah melalui koordinasi, hari ini billboard itu akan kita pasang kembali,” sambungnya, Kamis 5 November 2020.

Menurut Apindo, Bawaslu mencopot APK berdasarkan SK KPU Bukittinggi yang melarang adanya atribut dalam bentuk Billboard.

“Padahal dalam aturan yang lebih tinggi yakni PKPU no 11 tahun 2020, disebutkan billboard adalah APK yang dibenarkan, jadi ada persepsi yang berbeda di sini,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan, akan menyamakan persamaan persepsi dengan KPU untuk jenis alat APK yang dibolehkan.

“Nanti kita bicarakan secara bersama untuk mendudukkan jenis APK maupun tatacara pemasangan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Ruzi.

Sebelumnya, pada Rabu 4 November 2020 Bawaslu melakukan penertiban APK dari pagi hingga sore. Akibat pencopotan, Erman Safar-Marfendi merasa dirugikan.

Massa pendukung yang tidak terima, mendatangi kantor Bawaslu Bukittinggi sejak sore hingga pukul 22.00 WIB malam.

Massa akhirnya bubar setelah Bawaslu berjanji akan mendudukkan persoalan ini dengan KPU dan Tim Paslon. (*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.