KATASUMBAR – Tiga saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Waklil Gubernur Sumbar menolak menandatangani berita acara penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat provinsi.
Tiga saksi Paslon yang menolak diawali dari saksi nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri, Roni TN.
Disusul saksi nomor urut 1 Mulyadi – Ali Mukhni, Gusrial dan saksi nomor urut 3 Fakhrizal – Genius Umar, Hamidi Ambran.
Menurut Roni, alasan pihaknya menolak menandatangani hasil rekapitulasi, karena dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan akan ditindaklanjuti.
“Mohon maaf dengan sangat menyesal kami tidak bisa ikut serta dalam penandatangan hasil pemilu ini,” kata Roni.
Senada dengan Roni, Gusrial menyampaikan pihaknya menolak menandatangani, tekait adanya pernyataan salah seorang komisioner mengena pelanggaran yang sangat masif sehingga berpengaruh pada hasil pemilu.
“Kemudian dengan partisipasi pemilu yang sangat rendah ini, juga dengan banyaknya suara yang rusak, ini berpengaruh pada Paslon kami,” katanya.
Saksi Paslon nomor urut 3, Hamidi Ambral menambahkan, pihaknya kompak untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi ini.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, terkait penolakan penandatangan tersebut sesuai regulasi yang ada bisa ditandatangani oleh saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
“Kalau untuk mempengaruhi penetapan calon tidak akan ada pengaruhnya ya dengan tidak ditandatangani oleh tiga saksi tersebut,” kata dia.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


