KATASUMBAR – Kepolisian Daerah Sumatera Barat ternyata belum merespon permintaan keluarga soal ekshumasi jenazah Afif Maulana.
Permintaan penggalian kembali jenazah Afif Maulana dilakukan untuk kepentingan otopsii oleh kedokteran kehakiman.
Adapun permintaan ekshumasi ini belakangan dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM sebagai kegiatan pro justicia.
Namun menurut informasi dari LBH Padang, saat ini pihak Kepolisian belum memberikan respon atas permintaan tersebut.
“Hingga saat ini, Kapolri, Kapolda ataupun jajaran lainnya hanya mengemukakan kesediaan di media tanpa memberikan surat kesediaan akan menerima hasil ekshumasi.”
“Langkah ini sebagai tindakan pro justicia yang akan membantu terang kasus Afif Maulana,” katanya Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, permintaan ekshumasi ini bahkan juga disampaikan oleh salah satu kuasa hukum dari LBHAP PP Muhammadiyah pada Kapolri pada 22 Juli 2024 lalu.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar proses otopsi Afif Maulana (13) diulang.
Hal itu dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian bocah yang terjadi di sekitaran jembatan Kuranji, Kota Padang tersebut.
Ia mengatakan, proses tersebut perlu dilakukan dengan melibatkan pihak luar, agar prosesnya transparan.
Sebab, pihak keluarga menemukan bekas memar dan lebam yang mengakibatkan kecurigaan keluarga dan masyarakat.
“Termasuk otopsi juga sudah kita minta untuk melibatkan pihak luar sehingga transparan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono pun mempersilahkan pihak keluarga jika ingin mengotopsi ulang jenazah remaja 13 tahun itu.
“Jadi, ini apa masalahnya, kalau sekarang misalnya hasilnya sudah ada, nanti digali kubur lagi untuk dicek lagi, silakan saja,” katanya dikutip dari Kompas.
Ia menjelaskan, bahwa jenazah Afif sudah diotopsi. Menurut dia, otopsi pertama juga dilakukan oleh dokter ahli forensik dari luar Polri.
Menurut dia, ahli forensik yang mengotopsi Afif saat itu adalah dokter ahli forensik dari RSUD Dr Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
Jikapun ada permintaan, ia mempersilahkan proses otopsi ulang dengan melibatkan dokter di luar unsur Polri.
“Itu sangat bagus, karena dari awal kan yang melaksanakan juga dokter dari luar, bukan dokter polisi,” pungkasnya.
Ia membeberkan, pada proses otopsi sebelumnya, Polda Sumbar melibatkan ahli forensi dari RSAM Bukittinggi, namanya Rosmawati, seorang ahli forensik jebolan Universitas Sumatera Utara.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


