KATASUMBAR–Kepolisian Resor Kota Bukittinggi menambah dua tersangka lagi dikasus dugaan pengeroyokan terhadap dua personil TNI Serda M dan Serda Y.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, penambahan tersangka ditetapkan setelah dilakukan pengembangan kasus.
“2 tersangka bertambah, totalnya menjadi 4 namun yang 1 adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena berumur 16 tahun,” sebut Chairul Amri, Minggu 1 November 2020.
Ia mengatakan, tersangka tambahan ini adalah HS alias Adek (48) dan JAD (26).
HS melakukan pemukulan sebanyak 3 kali terhadap Serda M, sementara JAD ikut memukul Serda M dan Serda Y.
“Mereka disangkakan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk sementara pelaku masih 4, semuanya warga Bandung,” sebut Kasatreskrim.
Penetapan tersangka, sebut Kasat, sudah memenuhi unsur pidana yang dikuatkan dengan keterangan saksi maupun video cctv.
“Kita transparan dengan kasus ini, tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita masih selidiki lebih lanjut,” ucap Kasatreskrim.
Sebelumnya, Sabtu 31 Oktober 2020 Polres Bukittinggi menetapkan 2 tersangka yakni MS (49) dan B (16). Awalnya B mengaku berumur 18 tahun, namun setelah ditelusuri ia masih 16 tahun.
Peristiwa pengeroyokan terhadap 2 personil TNI terjadi sekitar pukul 16.20 WIB, Jum’at 30 Oktober di Simpang Tarok. Kejadian berawal dari konvoi belasan moge yang terlibat insiden dengan kedua personil TNI dan berbuntut terjadinya pengeroyokan.
Akibat kejadian ini, personil TNI luka-luka dan video pengeroyokan beredar luas di media sosial.
Kekinian, ke 4 pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


