KATASUMBAR – Rezka Oktoberia mengapresiasi terobosan yang dilakukan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terkait sertifikasi pengelolaan tanah ulayat di Sumbar. Menurutnya, hal tersebut telah puluhan tahun dinantikan terkait permasalahan tanah ulayat.

Legislator Komisi II DPR-RI itu menyebutkan, sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat yang diberikan pertama kalinya di Indonesia ini, berawal dari pilot project di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar.

Sertifikat tersebut menurut Rezka akan memperkecil timbulnya sengketa terkait tanah ulayat serta memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah ulayat yang ada.

“Tanah ulayat dengan memiliki kekuatan hukum (sertifikat), akan menjadikan tanah memiliki legalitas resminya dan tidak bisa diserobot ataupun dicaplok oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” katanya saat menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat HPL di Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu pagi (11/10/2023).

Ia menambahkan terobosan Kementerian ATR/BPN, ini mungkin terobosan yang puluhan tahun dinantikan terkait permasalahan tanah ulayat di Sumbar.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyampaikan beberapa hal kepada bapak menteri, diantaranya agar semua jajaran Kementerian ATR / BPN Khususnya yang ada di Sumatera Barat untuk segera berkomunikasi, kordinasi, sosialisasi menindaklanjuti terkait tanah ulayat lainnya yang belum disertifikatkan, dengan melibatkan para datuak atau niniak mamak, Ketua KAN, Bundo Kanduang, wali nagari serta LKAAM.

Sementara itu Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto usai menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa masing-masing 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi sedangkan untuk Nagari Sungai Kamuyang, seluas 371.095 meter persegi serta seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.

“Negara berkomitmen melindungi dengan memberikan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat khususnya Limapuluh Kota dan Tanah Datar. Hal ini juga merupakan wujud dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat. Dan sebagai proyek percontohan dipilih dua lokasi, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar,” ujarnya.

Mantan Panglima TNI itu juga menambahkan, Sertifikat HPL yang diserahkan bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari. Kemudian Ia berharap dengan diserahkannya sertifikat di Nagari pilot proyek ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat, sehingga tanah ulayat yang ada di Provinsi Sumatera Barat bisa terdaftar seluruhnya.

“Kementerian ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat,” tutupnya.

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat itu, Guspardi Gaus, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Kapolres Payakumbuh AKBP. SRI Wahyuni Lestari, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Syamsul Mikar serta unsur Forkopimda, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kanwil BPN se-Sumatera Barat.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.