KATASUMBAR – Seorang narapidana yang menghuni lapas Bukittinggi harus dipindahkan ke Jambi lantaran kasus yang menjeratnya.
Adapun seorang napi tersebut diketahui bernama Andri Irvandi. Ia diboyong ke Jambi lantaran terlibat dugaan pencucian uang.
Andri sendiri diketahui menjalani hukuman di lapas Bukittinggi dengan kasus yang berbeda.
Sedangkan kasus yang melibatkannya di Jambi adalah dugaan gagal bayar di Bank Jambi senilai Rp310 miliar.
“Dia kita bawa dari sana untuk ditahan di Lapas Kelas II Jambi untuk proses persidangan nanti,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fathari.
Ia menjelaskan, Andri adalah mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas.
Ia menjabat periode 2016-2019 dan berstatus sebagai tersangka gagal bayar ratusan miliar itu.
“Selain tersangka kasus korupsi dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar dia.
Selain Andri, Kejati Jambi juga telah menahan tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun tersangka lain itu adalah eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan DS selaku Eks Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019.
“Sementara 1 orang tersangka lagi masih DPO berinisial LD,” kata Lexy.
Dari para tersangka, Kejati Jambi menyita uang Rp23 miliar dari tersangka Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon.
Uang puluhan miliar itu berasal dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik El Halcon.
Penyitaan uang itu juga berdasarkan Surat Perintah (SP) Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.
Selain Rp23 miliar, Kejati juga menyita rumah mewah senilai Rp7 miliar milik Eks Dirut Bank Jambi tersebut.
“Rumah mewah itu kan juga disita lebih dulu setelah kemudian uang Rp 23 miliar lebih ini kita temukan dan sita,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

