KATASUMBAR – Presiden Mahasiswa UFDK (Universitas Fort de Kock) Bukittinggi Akbar Miftahul Rizki mengklarifikasi pernyataan Sekda Bukittinggi terkait sikap mahasiswa yang tidak memenuhi undangan dialog Pemko Bukittinggi.
Menurutnya, mahasiswa tidak memenuhi undangan pemko tersebut, karena tidak pernah meminta untuk berdialog dengan Walikota.
“Kami hanya meminta bertemu langsung dengan Walikota agar segera menyerahkan Sertifikat yang sudah menjadi hak milik Yayasan Fort De Kock,” ujar Akbar kepada awak media di Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Rabu 26 Juli 2023.
Menurutnya masalah hukum terkait sengketa tanah itu sudah final dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Ia melanjutkan, dari uji hasil 2 proses perikatan jual beli yang ada, yang diakui oleh Pengadilan adalah Jual Beli antara Syafri ST Pangeran (Pemilik Tanah) dengan Yayasan Fort De Kock.
“Ini keputusan Mahkamah Agung Nomor : 2108 K/Pdt/2022 yang sudah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Tanggal 14 Oktober 2022,” ujarnya.
Terkait alasan Pemko yang menyatakan tidak adanya perintah pengadilan untuk memberikan sertifikat, Akbar juga menegaskan bahwa tidak ada pula satupun kalimat dalam Putusan Pengadilan tersebut yang melarang Pemko untuk menyerahkan Sertipikat yang tidak atas nama Pemko tersebut, melainkan masih atas nama Hak Milik 655 Syafri ST Pangeran (selaku penjual).
Ia menjelaskan, dalam amar Putusan point 4 Pemko selaku Tergugat IV dinyatakan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik, yang merugikan Penggugat (Yayasan Fort De Kock), yang tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
“Dengan pengertian putusan ini tidak ada satupun alasan pemko untuk menahan sertifikat dimaksud karena sudah diperintahkan dalam point amar putusan berikutnya yang menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh menjalani putusan,” jelasnya.
Akbar juga menyesalkan pernyataan Sekda yang melarang mahasiswa untuk mengetahui perkara ini dengan alasan bisa mengganggu kosentrasi mahasiswa.
Menurutnya, pernyataan Sekda tersebut telah menghina hak intelektualitas mereka selaku mahasiswa Indonesia sebagai agent of change.
“Pernyataan di atas, telah dengan tendensius menempatkan kami hanya sebagai mahasiswa yang tugasnya hanya duduk dan belajar saja di kampus dan tidak boleh mengkritisi dan menyuarakan suara hati masyarakat,” ulasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

