KATASUMBAR – Jaksa Penuntut Umum kasus narkoba yang libatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra sudah memasuki fase tuntutan.

Jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, telah menjatuhkan tuntutan kepada sejumlah terdakwa.

Salah satu terdakwa yang dituntut oleh jaksa adalah eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut Dody terlibat secara sah dan memiliki bukti kuat terlibat dalam praktek perdagangan barang haram itu.

Berdasarkan nota tuntutan, Dody disebut berperan sebagai perantara jual-beli, menukar ataupun menyerahkan narkoba seberat 5 Gram.

Maka dengan perbuatannya itu, jaksa menuntut AKBP Dody Prawiranegara hukuman penjara selama 20 tahun.

“Ditambah dengan denda Rp2 miliar, serta 6 bulan kurungan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada proses penuntutan yang disiarkan langsung oleh banyak stasiun televisi itu, Dody disebutkan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan Dody adalah perihal status pekerjaannya sebagai perwira Polisi.

Dimana menurut Jaksa, tindakan Dody dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri.

Sementara hal meringankan Dody yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain Dody, JPU bakal membacakan tuntutan Irjen Teddy Minahasa Putra pada Kamis (30/3) mendatang.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.