KATASUMBAR – Pertamina Patra Niaga sanksi tegas dua SPBU di Sumbar karena terbukti melakukan pelanggaran pendistribusian BBM subsidi.

Hal tersebut dibenarkan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria.

Satria mengatakan, SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan bahwa ada SPBU yang melayani konsumen yang membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken.

“Setelah kami periksa ke pihak SPBU, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jeriken tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non kendaraan. Atas temuan tersebut, SPBU ini kami berikan sanksi pembinaan berupa stop supply Pertalite selama dua minggu,” ujar Satria, Senin (24/7).

Sebelumnya, pelanggaran penyaluran BBM subsidi tersebut terjadi di dua SPBU yakni SPBU 14.275.570 berada di Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (21/7/2023) dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu (23/7/2023).

Ia menambahkan, di SPBU tersebut akan dipasang spanduk pembinaan sebagai penjelasan ke konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite.

Kedua SPBU tersebut diminta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline non subsidi, agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.

Satria melanjutkan, selama sanksi, pihaknya akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa mengcover kebutuhan Pertalite di lapangan.

SPBU terdekat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU 14.256.569 (lebih kurang 11 KM ke arah selatan) dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 KM ke arah utara).

“Saya kembali tegaskan dan ingatkan kepada Lembaga Penyalur Pertamina wajib patuhi aturan main pendistribusian BBM Subsidi Biosolar dan BBM Penugasan Pertalite dan Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi bagi Lembaga Penyalur yang main-main dengan BBM Subsidi,” tegas Satria.

Ia berterima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media massa yang proaktif membantu pengawalan terkait penyaluran BBM Subsidi ini, dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center di 135.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.