KATASUMBAR – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Perppu Cipta Kerja sah secara hukum.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan sebagai antisipasi ancaman situasi ekonomi global.

“Situasi ekonomi yang global itu perlu direspon atau diantisipasi pemerintah dengan sebuah kebijakan strategis,” katanya.

Menurut Menko Polhukam Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah sah.

“Iya sah kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab bahwa itu (Perppu Cipta Kerja) sah,” kata Mahfud.

Ia menegaskan pada 2023 dunia internasional sudah dipastikan akan menghadapi badai ekonomi di mana akan terjadi resesi dan sebagainya.

Bahkan, kata dia, empat lembaga keuangan internasional yakni Bank Dunia, IMF, IDB dan OECD menilai Indonesia terdampak dari kondisi ekonomi global itu.

Empat lembaga internasional itu memperkirakan pertumbuhan Indonesia 2023 hanya akan berkisar antara 4,7 hingga 5 persen.

Sementara proyeksi atau target pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi adalah minimal 5,3 persen.

Kemudian, dari sisi geopolitik, kata Mahfud, perang Rusia-Ukraina juga akan menyebabkan terjadinya krisis energi, lonjakan harga-harga, serta inflasi.

Sehingga pemerintah harus melakukan antisipasi berdasarkan hitungan-hitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.

“Antisipasi nya harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia,” tuturnya.

Ia menilai kebijakan strategis lewat Perppu itu tidak bisa dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja diundangkan.

Di mana putusan Mahkamah Konstitusi menyebut UU Cipta Kerja harus diperbaiki pemerintah dan DPR RI dalam waktu dua tahun.

Perbaikan dilakukan dengan cara memasukkan lebih dulu sistem omnibuslaw dalam tata hukum Indonesia.

“Nah sistem itu sudah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Sudah diuji ke MK oleh masyarakat, (sudah) sah, sekarang tinggal UU Cipta Kerjanya.”

“Maka cara lainnya adalah dikeluarkan lah Perppu,” tegasnya.

Penolakan Buruh

Sementara itu terkait adanya penolakan dari buruh atas Perppu Cipta Kerja, Mahfud menilai hal itu merupakan suatu kemajuan dalam tata hukum Indonesia.

“Kalau pertentangan buruh ada yang menentang ada yang tidak, ahli hukum tata negara ada yang setuju ada yang tidak, itu silakan saja, kita berdemokrasi.”

“Yang penting kita adu argumen bukan masuk ke soal-soal pribadi yang tidak ada hubungannya. Adu argumen saja, mari,” jelasnya.

Sebagai seorang akademisi ilmu hukum, Mahfud menyebut dirinya juga akan ikut mengkritik kebijakan tersebut.

“Seandainya saya dosen, yang bukan anggota kabinet, mungkin saya ikut mengkritik, karena saya tidak tahu.”

“Tapi sesudah saya sudah tahu peta dunia yang dipresentasikan di berbagai sidang kabinet, untuk memilih apakah ini Perppu atau undang-undang, perdebatannya dalam, oh iya ini sah. Nah isinya disetujui nanti di DPR,” imbuhnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.