KATASUMBAR – Yayasan Fort de Kock Bukittinggi ingatkan Pemko Bukittinggi untuk tidak main-main terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2108 K/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022.

Hal ini dipicu kedatangan tim aset Pemko Bukittinggi di lahan objek eksekusi, Rabu 7 Juni 2023.

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Bukittinggi, Didi Cahyadi Ningrat, Pemko Bukittinggi tidak berhak untuk menjadikan objek tereksekusi sebagai aset Pemko Bukittinggi.

Selain itu, Pemko Bukittinggi menurutnya juga tidak punya dasar hak dan hukum lagi untuk balik nama sertifikat tanah di objek eksekusi.

Jika Pemko Bukittinggi tetap bersikikuh melakukan demikian, Yayasan Fort de Kock menurut Didi akan melakukan langkah tegas.

“Kami akan laporkan Pemko ke aparat penegak hukum. Apalagi kami ketahui dasar pijakan logika hukum Pemko justru hanya bersumber dari pendapat hakim yang berbeda yang tidak punya nilai hukum sama sekali,’ tegas Didi, Rabu 7 Juni 2023.

Menurut Didi, jika Pemko Bukittinggi melakukan hal tersebut hanya bermodalkan pendapat (diseting opinion), menurutnya itu suatu hal yang keliru, karena tidak bernilai hukum sama sekali untuk jadi rujukan.

“Seharusnya yang mereka rujuk itu putusan akhir perkara ini, sesuai dengan pasal 14 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman yang berbunyi dalam hal sidang pemusyawaratan tidak tercapat mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan,” ulasnya.

“UU Nomor 48 Tahun 2009 juga mengatur, hakim yang berbeda pendapat, yaitu hakim ketua majelis wajib mengikatkan dirinya terhadap suara terbanyak dalam musyawarah mejelis hakim tersebut,” sambung Didi.

Sementara itu, Dewan Pembina Yayasan Fort de Kock Bukittinggi, Zainal Abidin juga mempertanyakan dasar hukum kedatangan tim aset ke objek tereksekusi.

“Kenapa Pemko Bukittinggi masih mengatakan jika objek tereksekusi adalah aset mereka dan mengutus timnya untuk verifikasi di lapangan. Padahal tahun 2022, sudah ada putusan yang inkrah, pemilik yang sah adalah yayasan Fort de Kock,” jelas Zainal.

“Logika pemko apa? Apakah itu yang dinamakan pro pendidikan? Kami berharap, tolonglah hormati putusan pengadilan,” lanjut Zainal.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.