KATASUMBAR – Satresnarkoba Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 9,5 kilogram ganja kering.

Kasat Narkoba Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan berlangsung pada Selasa 26 Oktober 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di Gulai Bancah-Bukitinggi.

“Kedua tersangka adalah IS (27) dan N (40), N merupakan residivis kasus yang sama, sementara IS adalah security di sebuah toko,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu 27 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, barang bukti berupa 8 besar paket ganja, 3 paket sedang, dan 2 paket kecil. Barang bukti itu ditemukan di rumah tersangka N di Bukik Apik.

“Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari seorang pria yang sebelumnya telah kita tangkap,” jelasnya.

Informasinya, ganja ini berasal dari Sumatera Utara, dan memang akan diedarkan di wilayah Bukittinggi.

“Barang bukti seberat 9,5 kilogram, sekarang tersangka masih kita periksa intens,” ungkap Aleyxi.

Pelaku terancam kurungan hingga 20 tahun penjara.

Dengan demikian, sejak kemarin, Sat Narkoba Polres Bukittinggi sudah menangkap 4 orang terkait penyalahgunaan narkoba.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.