KATASUMBAR – Dua warga di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, ditangkap polisi usai ketahuan menanam ganja di kebunnya.
Kedua tersangka adalah DM (35) dan BH (44).
Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi mengatakan kedua pria ini ditangkap Jum’at lalu.
Polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 1 toples, batang ganja yang sudah dipanen, 5 batang bibit ganja dan sebatang ganja yang sudah digulung.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini bermula saat kepolisian setempat bersama pihak terkait sedang melakukan pencarian orang hilang di Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan.
Sesampai di lokasi pencarian, tim malah menemukan tanaman ganja. Tanaman terlarang itu ditanam di sebuah karung dibalik pohon pisang. Berdasar temuan ini, polisi melakukan penyelidikan.
Akhirnya penyelidikan membuahkan hasil dan berujung penangkapan kedua tersangka.
“Kedua tersangka diamankan di Polsek Palembayan sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Agam,” sebut Iptu Alwizi, Selasa 19 Desember 2023.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


