KATASUMBAR – Konflik lahan di Wadas, Purworejo telah memicu masyarakat daerah lain untuk bersuara khususnya untuk perkara serupa.

Kasus lahan ini terjadi di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Bedanya, jika konflik lahan di Wadas terjadi antara masyarakat dengan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN), di Mentawai tidak.

Masalah lahan di Mentawai ini melibatkan antara masyarakat dengan perusahaan pertambangan kayu.

Masalah ini kemudian menjadi perhatian banyak pihak sehingga banyak kelompok yang ikut bersuara.

Salah satunya adalah kelompok Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai.

Kelompok ini menyampaikan masalah lahan di daerah yang berbatasan langsung dengan Nias dan Bengkulu ini lewat aksi diam.

Aksi diam tersebut digelar di tiga lokasi berbeda di Kota Padang selama 7 hari.

Pada Jumat (11/2), aksi berlangsung di simpang Masjid Raya Sumbar, simpang DPRD Sumbar dan simpang BTN.

Aksi yang dilakukan dengan diam di persimpangan jalan. Sejumlah massa aksi tampak memperlihatkan poster penolakan pengalihan lahan.

Kendati massa aksi hanya beberapa orang, aksi ini tetap dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Padang.

Perwakilan Koalisi, Indira Suryani mengatakan aksi itu mereka lakukan demi menyadarkan publik.

Pasalnya saat ini masyarakat Mentawai di Pulau Siberut terancam kehilangan ruang hidupnya akibat pengalihan lahan.

“Banyak konsesi yang diberikan untuk perusahaan industri. Luasnya 44 ribu hektare untuk penambangan kayu,” katanya.

Koalisi sebut Indira mendesak pemerintah agar memberikan lahan yang tersedia di pulau itu untuk masyarakat adat.

“Bayangkan, 19 ribu hektare untuk Taman Nasional Siberut, 60 ribu hektare untuk HPH dan HTI, nah yang 44 ribu ini kami dorong agar diberikan pada masyarakat adat Mentawai,” jelas Indira.

Saat ini, hutan seluas 44 ribu hektare itu berstatus sebagai hutan produksi.

Namun menurut Indira, jika hutan yang tersedia ini diberikan ke perusahaan lewat konsesi, maka ruang hidup masyarakat terancam.

“Maka kami menuntut Menteri KLHK untuk segera memverifikasi pengajuan status hutan adat Mentawai.”

“Kemudian menghentikan semua konsesi di atas hutan produksi seluas 44 ribu hektare ini,” ungkap Indira.

Selain masyarakat, sebut Indira, perusahaan juga tengah mengajukan izin aktifitas penebangan kayu.

“Karena sudah banyak untuk perusahaan, kini kami tidak ingin lagi ada hutan Mentawai yang diberikan pada perusahaan,” papar dia.

“Karena kalau semua untuk perusahaan, mana lagi untuk masyarakat adat?,” tukas Indira.

Selain mendesak pemerintah pusat, upaya advokasi yang dilakukan koalisi ini juga sampai ke Pemprov Sumbar.

“Kami sudah berdialog dengan Gubernur dengan penyampaian aspirasi.”

“Kemudian kami juga lakukan kampanye dan banyak preasure (tekanan) hingga desakan kami dikabulkan,” pungkasnya kemudian.(*)

 

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.