KATASUMBAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberi tanda silang merah ribuan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Diketahui, TPU yang dikelola oleh DLH Kota Padang yakni TPU Tunggul Hitam,
TPU Bungus dan TPU Aia Dingin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengatakan, pihaknya mengimbau keluarga ahli waris segera melunasi retribusi sewa tanah makam.

“Makam yang sudah kita beri silang merah sebani 3.956 makam. Paling banyak di TPU Tunggul Hitam, di sini, 3.442 makam masih menunggak,” katanya melalui Facebook Diskominfo Padang, Jumat (29/10/2021).

Mairizon menambahkan, di dua TPU lainnya, seperti di TPU Bungus dan TPU Aia Dingin, jumlahnya tidak begitu banyak. Di TPU Bungus terdapat 214 makam. Di TPU Aia Dingin sebanyak 300 makam.

“Apabila keluarga ahli waris belum membayar retribusi, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari),” jelas Mairizon.

Agar makam tidak ditumpang sari oleh makam lain, Dinas Lingkungan Hidup mengimbau kepada keluarga ahli waris untuk segera membayar tunggakan retribusi sewa tanah.

Pemko Padang menetapkan batas akhir pembayaran retribusi yakni pada 30 November 2021.

“Bagi keluarga ahli waris agar segera melapor ke Kantor UPTD TPU DLH Kota Padang,” ujar Mairizon.

Bagi keluarga ahli waris yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor handphone 085365266767, 081363020913 , atau 081363327796, di setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Nagari dengan nomor rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman: 1000.0101.00594-1.

Seperti diketahui, DLH Kota Padang melalui UPT TPU Kota Padang telah melakukan sosialisasi dan pemasangan pemberitahuan terkait masih adanya tunggakan retribusi sewa tanah makam. Pemberitahuan dan sosialisasi dilakukan di sebelas Kantor Kecamatan di Kota Padang.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.