KATASUMBAR– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat tidak membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri mengungkapkan, tidak adanya penerimaan CPNS sesuai dengan kebijakan Menpan-RB.

“Untuk Sumbar formasi tahun 2023, hanya PPPK sebanyak 1.300,” ungkap Ahmad Zakri dikonfirmasi KATASUMBAR, Senin 18 September 2023.

Ia menjelaskan, penerimaan PPPK tahun ini sesuai dengan kebutuhan tenaga pegawai di Sumbar.

Selain guru, Pemprov Sumbar juga membuka peluang bagi tenaga kesehatan dan teknis melalui jalur PPPK untuk menjadi ASN.

Berdasarkan data BKD Sumbar, dari dari 1.300 formasi itu, Pemprov membuka PPPK guru untuk 1.150 formasi, tenaga kesehatan 107 formasi dan teknis 43 formasi.

“Untuk Pemprov Sumbar tahun ini tidak ada formasi CPNS sesuai kebijakan Menpan-RB,” terangnya.

Lanjutnya, terkait jadwal Pemprov Sumbar, pihak masih menunggu hasil perbaikan dari tim seleksi, karena ada perubahan jadwal dari BKN.

“Nanti (untuk persyaratan) di pengumuman yang lengkapnya, (sebab) sedang diperbaiki karena ada perubahan jadwal dari BKN dr tanggal 16 menjadi 19 (September 2023,” ujarnya.

Beda PNS dan PPPK

Untuk informasi, sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi ASN.

Didalamnya, pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi kedalam dua jenis yakni PNS dan PPPK. Berikut perbedaannya;

1. Pegawai negeri sipil (PNS)

PNS atau pegawai negeri sipil merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian menjadi seorang PNS, ia adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang terdiri dari SKD dan SKB.

Ketika menjadi seorang PNS, Anda akan memperoleh sejumlah hak, antara lain;

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi.

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan itu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Terkait hak, yang membedakan PNS dan PPPK adalah pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK;

1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.