KATASUMBAR – Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Kota Padang angkat suara terkait rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Raya Padang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KBPKL Kota Padang Idman. Idman mengatakan, pihaknya mendukung penuh seluruh rencana Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Diketahui, penertiban dilakukan berdasarkan Keputusan Walikota nomor 438 tahun 2018.

“Kami dari KBPKL mendukung program pemerintah, selagi bisa seadil-adilnya dan jangan pilih bulu dengan SK Perwako 438 tahun 2018,” katanya di Pasar Raya Padang, Selasa (11/7/2023) sore.

Kendati demikian, Idman menyebutkan Perwako tersebut akan membawa efek merugikan bagi para PKL.

“Saya mengimbau kepada seluruh PKL Kota Padang, mintalah keadilan. Intinya KBPKL mendukung program pemerintah dan tidak ada melawan program pemerintah dengan catatan seadil-adilnya,” katanya.

Dikatakannya para pedagang akan mematuhi aturan yang ada, di dalam Perwako Nomor 438 tahun 2018 yang berisi di Jalan Pasar Raya diperbolehkan berjualan pukul 15.00 WIB dan di kawasan Permindo pukul 17.00 WIB.

“Sebelumnya ada rapat di Kantor Balaikota Padang, Perwako Nomor 438 tahun 2018 ini diterapkan dengan syarat seadil-adilnya untuk Kota Padang. Jika khusus itu terjadi untuk KBPKL, kami tidak menerimanya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Idman menyebutkan, penerapan Perwako nomor 438 tahun 2018 tersebut atas desakan beberapa pihak. “Namun tidak dapat saya sebutkan di sini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Padang akan menertibkan PKL di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo sesuai Keputusan Walikota Nomor 438 tahun 2018.

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, sebelum melakukan penertiban tersebut, pihaknya menurunkan petugas dalam mensosialisasikan Keputusan Walikota nomor 438 tahun 2018 tersebut.

“Kita akan tetap melakukan tindakan sesuai arahan bapak Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, dengan tetap mengutamakan tindakan humanis namun tegas,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat, Pasar Raya akan dilakukan penataan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah disepakati Forkopimda dengan pihak PKL.

“Karena itu kita bersama OPD terkait akan melakukan penertiban,” terang Mursalim.

Diketahui, penertiban PKL tersebut bertujuan menjadikan Pasar Raya Padang yang nyaman, aman serta menjadi pusat kunjungan sebagai Pasar Modern.

PKL yang melanggar kembali akan ditertibkan Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan OPD terkait.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.