KATASUMBAR – Persidangan kasus eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra terkait dugaan peredaran narkoba berlangsung panas.
Sidang tersebur berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2).
Dalam sidang itu, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris sempat bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketegangan dalam sidang terjadi dipicu protes Hotman perihal pembuktian tindakan Teddy yang menukar Sabu-Sabu dengan tawas.
Protes demikian dilayangkan Hotman Paris setelah mendengar dakwaan JPU, yang dinilai kurang cermat.
Namun keberatan Hotman malah tidak ditanggapi oleh JPU dengan alasan yang jelas.
Sempat terjadi perdebatan panas perihal penyampaian keberatan dan jawaban atas keberatan antara Hotman dengan JPU.
Hingg kemudian, Ketua Majelis Hakim Jor Sarman Saragih menengahi kedua pihak, serta menolak tanggapan keberatan dari Hotman.
Adapun dalam dupliknya, Hotman Paris menyinggung soal dakwaan terhadap Teddy berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Dia menilai, saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan.
“Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi,” katanya.
“Padahal, menurut ketentuan jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Itu yang tidak diuraikan sama sekali,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU terkair kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.
Ia menyampaikan, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan Jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy itu.
Dimana di dalamnya disebut bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.
“Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa terdakwa menyuruh menukar narkoba dengan tawas.”
“Maka transaksi narkoba di Jakarta enggak ada lagi kaitan dengan terdakwa. Makanya dakwaan harus lengkap,” ucap Hotman Paris.
Protes Hotman Ditolak
Jaksa pun menolak eksepsi Teddy Minahasa dalam sidang hari ini, dan meminta agar hakim melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan.
Alasan pertama karena JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara pdm-36/jktbarat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Kemudian dakwaan itu dinilai juga telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materil seperti ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ujar Jaksa.
Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.
Oleh karena itu, jaksa memohon agar hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut telah disusun sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa bin Abubakar Almarhum tetap dilanjutkan,” terang JPU.
Setelah membacakan tanggapan eksepsi Teddy Minahasa, jaksa pun menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dengan seadil-adilnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


