KATASUMBAR – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja AQUA Group (SPAG) Solok mendatangi kantor Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumbar

Kedatangan SPAG ke Komnas HAM untuk mengadu, karena hak-hak sebagai warga negara Indonesia yang dirampas oleh perusahaan.

“Harapan kami, pekerja harus dipekerjakan kembali, itu harapan kami,” ujar Wakil ketua SPAG Fuad Zaki di Kantor Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumbar, Senin (14/8/2023).

Diketahui, perselisihan hubungan industrial SPAG Solok dan Pabrik AQUA Solok telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) PN Padang melalui Putusan PHI Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg.

Dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman tersebut, majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan

Meski demikian, karena hubungan para pihak sudah tidak kondusif maka perlu dicari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya.

“Karenanya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan karena alasan keadaan memaksa (force majeur),” sebagaimana dikutip dari direktori putusan hal 191.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sultanul Arifin yang menerima SPAG memberikan tanggapannya.

Menurutnya, karena berada di negara hukum yang berhak menyatakan PHK atau tidak itu tentunya putusan pengadilan.

“Pengadilan yang menentukan apakah itu disebut PHK atau tidak,” jelas Sultanul Arifin.

Terkait pelanggaran HAM yang disampaikan SPAG, Sultanul mengatakan, pihaknya perlu melakukan verivikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak.

“Kita tentu pilah dulu, karena kita bekerja sesuai SOP. Nanti ada rekomendasi penyelesaiannya,” jelas Sultanul.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan telah mendengarkan penjelasan dari saksi ahli dari kedua belah pihak pada 20-21 Juli 2023.

Sahat, S.H.,M.H., selaku Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bertindak sebagai saksi ahli menjelaskan mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU No. 13/2003.

“Bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”. Jelas Sahat dihadapan majelis hakim pada Jum’at (21/7/2023).

Mogok kerja disebut sah apabila terjadi gagal perundingan dan yang memenuhi syarat administratif, yaitu ada surat pemberitahuan tertulis kepada perusahaan 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan.

“Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka mogok kerja dianggap tidak sah, dan dapat dikualifikasi mangkir dari pekerjaan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atau PHK sebagai konsekuensi mangkir dari pekerjaan,” tegas Sahat.

Dalam kesempatan itu, Sahat juga mengatakan bahwa mogok kerja tidak dapat diperpanjang.

Fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah upaya-upaya penyelesaian perselisihan baik secara bipartite maupun tripartit antara kedua belah pihak.

Namun, perundingan yang berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga SPAG akhirnya melakukan mogok kerja mulai 10 Oktober 2022.

Hanya saja, pada tanggal 14 Oktober 2022, SPAG menyatakan memperpanjang mogok kerja hingga akhir Oktober dengan alasan tidak terjadi kesepakatan.

Lebih lanjut, juga terungkap bahwa pokok perselisihan kedua belah pihak adalah perselisihan kepentingan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 (hari Sabtu).

Dalam proses perundingan secara tripartit yang dimediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tersebut, telah tercapai kesepakatan dimana Kemenaker menetapkan upah lembur yang harus dibayarkan adalah 2 jam.

Faktanya, upah lembur 2 jam ini telah dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker. Hal itu disebabkan perusahaan menghitung upah lembur berdasarkan upah tahun 2022.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.