KATASUMBAR- Sebanyak 10 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menerima remisi khusus Natal 2025, Kamis (25/12/2025).
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Natal kepada warga binaan beragama Protestan dan Katolik dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Rutan Padang.
Mai Yudiansyah mengatakan, pemberian remisi tersebut telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ungkapnya.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


