KATASUMBAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengawali tahun 2026 dengan intensitas penegakan Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan data rekapitulasi hingga 31 Januari 2026, sebanyak 531 pelanggar Perda berhasil ditertibkan oleh petugas di lapangan.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar mendominasi dengan total 230 unit yang ditertibkan.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan 123 orang terkait penyakit masyarakat (pekat), 50 pengemis, serta 31 orang pak ogah yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya di kawasan lampu merah.
Tak hanya fokus pada penertiban di ruang publik, Satpol PP Padang juga memberikan perhatian terhadap pembinaan generasi muda. Sepanjang Januari, tercatat 26 pelajar diamankan dalam operasi penertiban, serta 10 orang ditindak dalam rangka pencegahan aksi tawuran.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik.
“Pada Januari ini kami memang tancap gas. Fokus kami bukan hanya menertibkan, tetapi memastikan ruang publik tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga. Angka 531 pelanggar ini menunjukkan personel kami terus siaga memantau kondisi kota,” terangnya.
Ia mengatakan, penertiban terhadap penyakit masyarakat dan aktivitas tempat hiburan malam yang melanggar aturan akan terus dilakukan secara rutin.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan gangguan ketertiban, segera laporkan. Kami ingin Padang menjadi kota yang tertib bukan karena takut petugas, tetapi karena kesadaran bersama demi kenyamanan dan menjaga marwah adat Minangkabau,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


