KATASUMBAR – Nurani Perempuan WCC merilis laporan kekerasan seksual terhadap perempuan yang diterima sepanjang tahun 2022, Jumat (25/11/2022).

Direktur Nurani Perempuan WCC Rahmi Meri Yenti mengatakan, dari Januari hingga November 2022 ada sebanyak 94 korban.

Ia merinci, 51 korban merupakan korban kekerasan seksual dan 38 korban merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kemudian 2 korban merupakan korban penganiayaan dan 2 korban merupakan korban perundungan/ bully dan 1 korban kekerasan dalam berpacaran,” katanya melalui keterangan tertulis.

Rahmi Meri Yenti melanjutkan, kekerasan seksual berada pada posisi paling tinggi yaitu 51 korban, dari jumlah tersebut bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan itu diantaranya perkosaan sebanyak 21 korban, pelecehan seksual fisik dan non fisik 21 korban, sodomi sebanyak 2 korban dan kekerasan berbasis elektronik (KBGO) sebanyak 7 korban.

“Dari keseluruhan korban kekerasan seksual ini, sebanyak 30 korban merupakan korban usia anak (0-17) dan 21 korban merupakan usia dewasa (18+),” kata dia.

Ia menyebutkan, pihaknya juga menemukan kasus kekerasan seksual yang tidak selalu bermuara ke kepolisian. Apalagi untuk korban usia dewasa, korban akan mengalami victimisasi dan selalu disalahkan sehingga memilih untuk diam dan tak ingin melapor ke kepolisian.

“Seharusnya tindakan menyalahkan korban tidak terjadi karena banyak penderitaan yang diterima. Kenapa selalu korban yang disalahkan?,” ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, yang masih membudaya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, sehingga sulit bagi korban untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

“Apalagi ketika yang menjadi pelaku adalah pejabat publik, dosen, TNI, dan pihak-pihak yang memiliki kuasa yang lebih kuat sehingga menjadikan kekuasaan mereka untuk menguasai korbannya sebagai budak seksual yang kapan pun bisa mereka paksa,” jelasnya.

Pelaporan kasus kekerasan seksual saat ini juga masih sulit, terlebih korban selalu dibebankan pembuktian terlebih dahulu sebelum dibuatkan laporan polisi, dan atau kepolisian membuat mekanisme dumas (pengaduan masyarakat) dalam hal penerimaan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Hal ini tentunya semakin mempersulit penanganan kasus kekerasan di kepolisian,” kata dia.

Ia melanjutkan, dalam Undang-undang TPKS satu keterangan saksi dan/atau korban dan barang bukti sudah cukup untuk menentukan dakwaan terhadap seseorang.

“Adapun alat bukti yang sah yang dimaksud yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa, alat bukti lain seperti informasi dan/atau dokumen elektronik yang diatur dalam perundang-undangan ini,” kata dia.

“Artinya jika adanya laporan mengenai kekerasan seksual dan dilaporkan sendiri oleh korban dengan tidak membawa bukti atau saksi tidak serta merta tidak bisa dilakukan upaya penegakan hukum, karna pembuktian seyogyanya bukanlah dibebankan sepenuhnya kepada korban, pihak yang berwenang dapat melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan memperoleh keterangan darinya,” pungkasnya.

 

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.