KATASUMBAR – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Diketahui, dalam hal ini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri sebagai pemohon.
Komisi Pemilihan Umum Sumba sebagai termohon dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 Mahyeldi – Audy Joinaldy sebagai pihak terkait.
Sidang digelar di Gedung MK, Selasa (16/2/2021) yang dimulai pukul 16.00 WIB.
Hakim Anwar Usman selaku hakim ketua merangkap anggota membacakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi.
Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan beralasan menurut hukum.
Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.
Sementara, dalam sidang tersebut Aswanto, Wahidudin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan M.P Sitompul masing-masing sebagai hakim anggota.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

