KATASUMBAR – Senat Universitas Fort de Kock Bukittinggi dukung pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-undang.

Menurut Ketua Senat Universitas Fort de Kock Bukittinggi, Nurhayati, sepanjang dan merujuk kepada kompetensi bidang keilmuan, Universitas Fort de Kock menyatakan sikap sepenuhnya mendukung di syahkan RUU tersebut untuk segera menjadi Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.

“Dengan catatan penting dari sudut pandang serta  masukan kami terhadap penekanan pasal-pasal krusial yang menurut kami perlu menjadi perhatian seluruh pihak sebelum disahkan,” ujar Nurhayati dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 April 2023.

Catatan dan Masukan

Berikut catatan penting dan masukan dari senat Universitas Fort de Kock Bukittinggi :

  1. Bahwa terkait dengan semua ketentuan yang mengatur masalah Pendidikan Kesehatan di hapus di dalam RUU ini dengan pandangan serta pertimbangan Pendidikan Kesehatan merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari Pendidikan Tinggi di Indonesia yang secara kekuasaan dan kewenangan Negara sudah dan/atau akan diatur pula secara tersendiri dengan UU Omnibus Law Pendidikan sebagai amanat UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk mendapatkan pendidikan yang sama serta setara untuk semua anak Bangsa, dan agar supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga Negara dikemudian hari.
  2. Bahwa terkait mengenai keberadaan Organisasi Profesi (OP) kami setuju/sepakat untuk dihilangkan/dihapus dalam RUU Omnibus Law Kesehatan ini, dengan pertimbangan bahwa organisasi Profesi (OP) ini merupakan organisasi yang lahir atas inisiasi dari serikat/kumpulan masing masing profesi yang bersepakat untuk mendirikan organisasi yang di syahkah atau disetujui oleh Menkumham berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) UU Nomor 16 Tahun 2017 saat ini, maka sekiranya jika dipandang perlu diatur dengan Undang-Undang tersediri, maka dipersilahkan kepada masing masing Organisasi Profesi (OP) berkoordinasi dengan menteri Hukum HAM RI.
  3. Bahwa selanjutnya menurut kami sehubungan dengan tugas-tugas di Kementerian Kesehatan RI dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kedudukan masing masing profesi terkait tersebut diatas, agar atau cukup diatur secara lebih teknis dalam peraturan pelaksana/turunan dari  Undang-Undang Kesehatan ini saja, yang mana dapat diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) dan/atau Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepemenkes) dalam bentuk Juklak dan Juknis dari Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan ini nantinya.
  4. Bahwa lahirnya Sikap dan Pandangan kami untuk mendukung segera RUU Kesehatan Omnibus Law ini menjadi UU tidak terlepas dari pemikiran dan kesepahaman kami bahwa RUU ini dibuat dengan telah memenuhi segala aspek dan tinjauan secara komprehensif baik berdasarkan Pancasila sebagai Falsafah Bangsa (fundamental Norm), berpedoman kepada Konstitusi (UUD 1945) sebagai sumber hukum tertinggi yang menjiwai semua produk hukum yang ada dibawahnya di Republik Indonesia ini, disamping kami juga telah mempertimbangkan aspek harmonisasi peraturan perundangan-undangan lainnya yang terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan sejenis, yang mana menurut kami sumber utama latar belakang dari pembuatan RUU ini yaitu adalah untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia dapat segera terjawab/terwujud dan diimplementasikan jika RUU ini segera di syahkan menjadi UU dengan tentunya sebelumnya dapat mempertimbangkan sikap dan pandangan kami diatas.

Desak Pemerintah dan DPR RI

Senat Universitas Fort de Kock Bukittinggi juga mendorong dan menghimbau kepada seluruh komponen bangsa, untuk mendukung dan mendesak pemerintah serta DPR RI untuk segera mensyahkan RUU Kesehatan Omnibus Law segera menjadi UU Kesehatan

“Terutama kepada seluruh perguruan tinggi kesehatan lainnya di Indonesia, Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan, Asosiasi/Badan/institusi/Lembaga Non Pemerintah Pemerhati Kesehatan dan para mahasiswa se-indonesia,” ujar Nurhayati.

Dukungan itu menurutnya bisa dengan mengunakan seluruh saluran komunikasi/infromasi dan platform media yang ada, baik media sosial, media online dan media massa serta media elektronik.

“Tidak tertutup untuk melakukan aksi dukungan secara kolektif dan mandiri agar tujuan ini tercapai,” pungkasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.