KATASUMBAR – Ledakan tambang Batu Bara di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto tengah menjadi perhatian banyak pihak.
Peristiwa yang menewaskan 10 nyawa pekerja itu terjadi di lokasi pertambangan milik PT Nusa Alam Lestari.
Hal ini menjadi perhatian lantaran merupakan peristiwa berulang, sejak pertama kali terjadi pada tahun 2009 lalu.
Sementara di tambang yang dioperasikan oleh PT NAL, ledakan pada 9 Desember 2022 lalu merupakan kejadian kedua kalinya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pun menyoroti kejadian tersebut.
Kabid SDA LBH Padang, Diki Rafiqi menilai, hal demikian ironis, sehingga pemerintah harus mengevaluasi izin tambang.
“Hal ini mesti dilakukan evaluasi yang serius oleh Dinas Lingkungan Hidup Sawahlunto dan Kementerian ESDM dan pihak lainnya,” katanya.
Ia menduga, ledakan tersebut bukanlah musibah semata. Menurut Diki, ledakan terjadi diduga akibat adanya kesalahan pemilik tambang.
“Kejadian yang memilukan ini tidak akan pernah terjadi seandainya dokumen lingkungan dijalankan.”
“Atau sebaliknya dokumen lingkungan yang sudah disusun tidak mempertimbangkan risiko tersebut,” jelas Diki.
Adapun kesalahan lain yang dilakukan PT NAL adalah terkait nilai ambang batas kimia di lokasi tambang.
Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Aturan tersebut menyinggung keselamatan pekerja terkait nilai ambang batas kimia.
“Tentu saja, sebut Diki tambang dalam memiliki risiko yang tinggi bertemu zat alam yang membahayakan keselamatan pekerja tambang,” paparnya.
Bentuk Tim Khusus
Terkait dengan kejadian itu, Diki menyebut bahwa LBH Padang mendesak pemerintah membentuk tim khusus.
Tim khusus ini, kata dia, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NAL.
Pelanggaran yang dimaksud LBH adalah terkait regulasi dan persoalan hukum lainnya.
“Kami mendesak Kementerian ESDM segera bentuk tim investigasi independen untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap PT NAL,” sebut Diki.
Penyelidikan ini menurut dia penting, dan tidak hanya PT NAL tapi seluruh tambang di Sawahlunto.
“Kami menemukan regulasi tambang dalam masih belum tersedia dengan baik untuk menjamin keselamatan pekerja,” paparnya.
“Kami juga mendesak Polda Sumbar bentuk tim penyelidikan kasus ini agar kematian pekerja tambang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” imbuhnya kemudian.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


