KATASUMBAR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal kasus meninggalnya Afif Maulana di Padang.

Sejauh ini, pengawalan dilakukan lembaga negara itu dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumbar.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.

Selain UPTD PPA, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan.

“Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau beberapa anak korban dan melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan.”

“Kami fokus pada anak-anak korban lainnya, sementara LBH Padang terlibat untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan,” katanya.

Ia menuturkan langkah penting lainnya yang terus dilakukan adalah upaya untuk mengamankan saksi A melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pri menegaskan segala bentuk kekerasan baik secara fisik, psikis, maupun seksual pada anak.

Sebab menurut dia, hal itu merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Siapapun pelakunya harus ditindak tegas.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban.”

“Kami mendorong pihak kepolisian agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dengan berprinsip pada keadilan bagi anak korban,” jelas Pri.

Selain LBH dan lembaga sejaringan di Sumbar, Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya penanganan dan pendampingan korban.

Lembaga-lembaga tersebut meliputi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.