KLIKPOSITIF  —Pelaksanaan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447H2026M sudah dibuka. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat, M. Rifki, melakukan koordinasi dengan Gubernur Mahyeldi di Istana Gubernur.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan seleksi PHD yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, sesuai kebijakan pemerintah pusat, guna memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Rifki menjelaskan, seleksi PHD merupakan bagian strategis dari upaya menyiapkan layanan haji yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan jemaah. Seluruh tahapan seleksi mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas,” ujar Rifki Minggu, (18/1/2025).

“Petugas Haji Daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani jemaah di lapangan. Maka yang kita cari bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen pelayanan,” tegas Rifki.

Ia menambahkan, seleksi PHD Tahun 1447H/2026M melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi dalam pelaksanaannya. Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Rifki juga menjelaskan bahwa bidang layanan Petugas Haji Daerah terdiri atas dua kategori, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Syarat umum calon PHD bagi yang berstatus ASN, maksimal menduduki jabatan Eselon IV/ setara.

Adapun pendaftaran seleksi PHD dibuka sejak tanggal 17 sampai 21 Januari 2026, dilanjutkan dengan tes CAT pada 22 Januari 2026. Pengumuman hasil akhir seleksi PHD dijadwalkan pada tanggal 23 Januari 2026.

Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Petugas Haji Daerah, baik syarat umum maupun syarat khusus sesuai bidang layanan.

Adapun Syarat Umum Calon Petugas Haji Daerah antara lain:

Calon Petugas Haji Daerah wajib memenuhi syarat umum sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Beragama Islam

3. Memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji

4. Memiliki dokumen kependudukan yang sah

5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan hasil istitha’ah kesehatan

6. Laki-laki dan/atau perempuan

7. Tidak dalam keadaan hamil

8. Memiliki komitmen dalam pelayanan jemaah haji

9. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

10. Mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan berbasis Android dan/atau iOS

11. Lulus seluruh tahapan seleksi

Bagi calon PHD berstatus ASN, dibatasi maksimal menduduki jabatan Eselon IV atau yang setara.

Syarat Khusus Bidang Pelayanan Umum

1. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar

2. Berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat

3. Memiliki kemampuan manajerial

4. Memahami regulasi perhajian, manasik haji, dan alur perjalanan ibadah haji

5. Mampu membaca Al-Qur’an

6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Khusus Bidang Pelayanan Kesehatan

1. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar

2. Berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik

4. Diutamakan telah menunaikan ibadah haji

5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

Usulan calon Petugas Haji Daerah dilengkapi dokumen pendukung, dimasukkan dalam map folio, dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Barat paling lambat 20 Januari 2026.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.