KATASUMBAR – Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pihaknya telah menertibkan 10 warung makan yang buka siang hari sejak awal puasa.
Menurutnya, warung-warung yang ditertibkan tersebut telah melanggar Perda Trantibum dan Surat Edaran Wali Kota Padang.
“Sudah ada 10 yang kita tertibkan, karena buka di siang hari dan melayani orang makan di tempat,” katanya di Balaikota Padang, Rabu (13/4/2022).
Ia menambahkan, terkait hal itu, pihaknya memberikan surat panggilan terhadap pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kepada mereka kita akan lakukan tindakan sesuai aturan,”kata Mursalim.
Diketahui, berdasarkan keterangan tertulis Satpol PP Padang, sebuah warung ditertibkan di Kawasan GOR. H. Agus Salim, Kota Padang, Senin (11/4/2022).
Sebelumnya warung tersebut sudah dilakukan tindakan pencegahan dengan mengingatkan pemiliknya.
Akibatnya, satu unit tabung gas miliknya dibawa petugas ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka No.3 C, Kota Padang.
Dirinya berharap, pemilik warung makan atau rumah makan, agar tetap mengikuti Surat Edaran Wali Kota, tentang jam operasional rumah makan, selama bulan Ramadhan di Kota Padang.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


