KATASUMBAR – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial A (26).
A diduga menyebarkan video syur perempuan yang merupakan kekasihnya berinisial SAZ.
Video syur SAZ disebar A ke media sosial setelah korban tidak mau diajak berhubungan badan dengannya.
Merasa dirugikan, SAZ melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut pada 13 Maret 2023 ke Polda Sumbar.
“Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan 2 hari pasca melapor atau 15 Maret 2023 pelaku langsung kita amankan,” kata Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).
Dwi menambahkan, peristiwa berawal pada perkenalan A dengan SAZ dari aplikasi kencan pada Mei 2021. Kemudian mereka terus melakukan komunikasi dan akhirnya berpacaran.
“Semakin dekat, mereka melakukan hubungan badan. Saat hubungan badan tanpa diketahui korban A mengambil video korban tanpa busana,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban sering menolak permintaan pelaku kembali melakukan hubungan badan dan mereka sering bertengkar.
Karena kesal ajakannya ditolak korban, pada Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.
“Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang,” kata Dwi.
Karena terus diancam akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polda Sumbar.
“Pelaku kita tangkap dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar,” kata Dwi.
A dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


