KATASUMBAR–Polres Bukittinggi menetapkan sebanyak 5 tersangka dari konvoi moge dalam kasus dugaan pengeroyokan 2 anggota TNI.

5 tersangka berasal dari Club Motor HOG. Masing-masing adalah MS (49), JA (26), HS (48), TR (33) dan BS (16).

1 tersangka yakni BS berusia 16 tahun, kendati demikian ia sangat berperan dalam insiden dengan menendang dan memukul anggota Kodim 0304/Agam itu.

Awalnya, BS mengaku berusia 18 tahun dan sudah mengantongi SIM. Namun, setelah proses penyelidikan, Polres mengatakan usianya 16 tahun.

“BS masih 16, namun ia mahir mengendarai kendaraan karena pernah membalap di Sentul,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Sabtu 7 November 2020.

Ia mengatakan, tengah mendalami surat-surat kendaraan dari BS yang saat ini disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kita dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Kekinian, Polres Bukittinggi sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri.

Sebelumnya, terjadi dugaan penganiayaan terhadap 2 anggota TNI Kodim 0304/Agam Serda M dan Serda Y pada Jum’at 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.20 WIB di Simpang Tarok.

Sejumlah konvoi moge dari Bandung mengeroyok Intel TNI hingga menderita luka-luka.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.