KATASUMBAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menertibkan sebuah tempat usaha karaoke di kawasan Taratak, Kecamatan Sutera, Jumat (30/1/2025) pukul 01.30 WIB, dini hari.
Penertiban dilakukan setelah Satgas Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas karaoke yang meresahkan dan diduga melanggar ketentuan operasional.
Sekretaris Dinas Satpol PP-Damkar Pessel, Agung, mengatakan operasi tersebut menyasar salah satu tempat usaha karaoke, yakni Karaoke Muaro Cinto Taratak, yang diketahui masih beroperasi melewati batas waktu yang diizinkan.
“Tempat usaha karaoke tersebut beroperasi melampaui jam operasional, menggunakan lampu remang-remang, serta menyediakan pemandu karaoke,” ungkap Agung kepada KATASUMBAR.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas mendapati lokasi masih aktif beroperasi. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, Satgas Trantibum mengamankan tiga orang untuk dilakukan proses lebih lanjut di kantor Satpol PP.
“Mereka kami amankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tiga orang yang diamankan terdiri dari satu orang pemandu karaoke, satu orang teman pemandu karaoke, serta penanggung jawab atau pengelola tempat karaoke.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, aktivitas karaoke dilarang beroperasi melewati pukul 23.00 WIB.
Selain itu, penggunaan lampu remang-remang serta keberadaan pemandu karaoke juga tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
