KATASUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia sebuah tempat yang diduga panti pijat plus-plus berkedok warung Kopi.
Diketahui, lokasinya di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa, (31/5/2022), siang.
3 orang perempuan yang diduga sebagai pelayan, sedangkan satu orang laki-laki sebagai pelanggannya diamankan.
Selain itu, kasur batangan sebagai alat untuk melakukan aktifitas pijat juga disita.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, razia dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah akibat adanya panti pijit yang berkedok warung kopi.
Karena, lanjutnya, diindikasikan melakukan kegiatan yang terlarang dan tidak sesuai dengan aturan.
Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, pemilik menyediakan jasa pijat plus-plus, karena didapati satu orang tamu laki-laki dan di ruangan terdapat sekat-sekat.
“Pemilik tempat pijat ini diduga melakukan kegiatan pelayanan asusila untuk proses lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS”, terang Deni.
Ia melanjutkan, pihaknya berupaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari norma-norma, serta kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
“Jika memang dari hasil pemeriksaan ini ditemukan mereka sebagai pelayan seks maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi,” ungkapnya.
PPNS Satpol PP akan melakukan pemeriksaan, serta barang-barang yang dibawa tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam proses lebih lanjut.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


