KATASUMBAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali bongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang sudah pernah dibongkar.
Lapak tersebut didirikan di atas riol dan trotoar Kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jum’at (17/3/23).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang Desril Tafria mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman di Kota Padang.
Ia menyebutkan, tempat-tempat yang sudah ditertibkan kembali dilakukan pengawasan.
“Masih kita temui yang mendirikan bangunan di fasum dan fasos, malahan ada yang sudah pernah kita bongkar, kembali dibangun oleh pemilik,” kata dia.
Ia memaparkan, penertiban di mulai dari jalan Proklamasi, tepatnya di trotoar depan.
“Sebelumnya tempat tersebut pernah diperjual belikan oleh oknum masyarakat di Marketplace beberapa waktu yang lalu.
Ia berharap, pedagang tidak lagi berjualan menggunakan trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya, guna menjaga Trantibum di Kota Padang.
“Kami Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada, berharap, kepada masyarakat yang berdagang, agar tidak menggunakan fasum dan fasos, karena melanggar Perda Kota Padang,” tuturnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


