KATASUMBAR– Satuan Lalulintas Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat gelar sosialisasi 5 untung dengan turun ke jalan.
Sosialisasi 5 untung ini gelar pada Selasa 10 Oktober 2023, di beberapa titik di Kota Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasatlantas Polres Pessel, AKP. Riwal Maulidinata mengungkapkan, program 5 untung ini berlaku sampai 23 Desember 2023.
Ia mengatakan, 5 untung merupakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) yang digalakkan pemerintah provinsi Sumbar.
Menurutnya, lima untung tersebut dapat diskon pajak, diantaranya bebas sebagian pokok pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor BA dan Non BA dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja.
“Sosialisasi ini juga kita lakukan
bersama Dispenda Pesisir Selatan dan pihak Jasa Raharja,” terangnya pada KATASUMBAR.
Ia menjelaskan, para pengendara wajib tahu tentang program 5 untung tersebut.
Karena menurutnya, program tersebut sangat bermanfaat untuk meringankan pelaksanaan pajak, dan mendukung program wajib pajak pemerintah.
“Selain itu, tentu untuk keabsahan dan kelengkapan surat-surat juga,” jelasnya.
Ia berharap, program 5 untung tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat.
“Ya, karena ini penting. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui, karena manfaat jelas,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

