KATASUMBAR – Satu tersangka beserta 24 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan tim buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam satu operasi ungkap kasus narkotika disebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kamis (29/01) sekira pukul 06.00 Wib.

Pelaku yang diamankan berinisial EP (43), seorang buruh harian lepas yang berasal dari Tabek Gadang Kelurahan Ganting Kota Padang Panjang.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, penyergapan dan penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan hasil dari penyelidikan serta pengumpulan informasi yang beredar di lapangan tentang maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Betul, berdasar hasil penyelidikan ini kita lakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, hasilnya puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti pendukung lainya berikut tersangka berhasil kita amankan, ” ungkap AKP Hendra, dikutip Sabtu 31 Januari 2026.

Berdasarkan hasil interograsi yang dilakukan pihak kepolisian, EP mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya.

24 paket narkoika jenis sabu dengan berat lebih kurang 5 gram tersebut didapat tersangka sari seseorang berinisial “WD”.

“Yang pasti akan kita dalami dan tindak lanjuti keseluruhan keterangan dan pengakuan EP, ” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatanya, oleh penyidik tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika tahun 2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hms*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.