KATASUMBAR – Pemerintah Kabupaten Agam secara resmi telah menetapkan masa tanggap darurat pasca terjangan banjir lahar dingin, Sabtu (11/5).

Penetapan status tanggap darurat ini diketahui dari Surat Keputusan Bupati Agam nomor 213 tahun 2024.

Adapun dari surat yang ditandatangani oleh Bupati Agam, Andri Warman itu diketahui, masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari.

“Ditetapkan masa tanggap darurat dari 12 Mei hingga 25 Mei 2024,” demikian keterangan yang tertulis dalam SK tersebut.

Dalam SK itu, Andri juga menjelaskan bahwa bencana kedua tersebut menyebabkan rusaknya bendungan, aliran irigasi, jalan, lahan pertanian, fasilitas umum dan korban jiwa.

“Karena itu, berdasarkan kajian reaksi cepat, maka perlu dilakukan penanganan cepat,” sebut Andri.

Pemerintah menetapkan, selama masa tanggap darurat, akan difokuskan pada upaya pencarian dan evakuasi korban.

Termasuk perbaikan rumah dan lahan pertanian warga rusak dan terdampak terjangan materi vulkanik dari Gunung Marapi tersebut.

Saat ini pemerintah sudah ada sejumlah alat berat yang dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengerukan dan normalisasi aliran sungai.

Kabupaten Agam menjadi salah satu daerah di kaki Gunung Marapi dan Singgalang yang dilanda bencana banjir bandang dan banjir lahar dingin.

Musibah itu menyebabkan puluhan orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.