KATASUMBAR – Polresta Bukittinggi menggelar rekonstruksi kasus ibu bunuh bayi di Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang (BCKR).

Rekonstruksi berlangsung di TKP persisnya di sebuah rumah yang berada di pinggir Ngarai Sianok, RT 002/RW 002.

Proses rekonstruksi ditonton banyak warga dengan kawalan ketat aparat kepolisian.

Pantauan KATASUMBAR, pelaku tiba bersama aparat kepolisian sekitar pukul 10.10 WIB, Selasa 18 November 2025.

Dia datang mengenakan rompi tersangka warna kuning dan memakai masker.

Sesampai di lokasi, tersangka terus menangis tak henti dan ditenangkan Polwan.

Hingga pukul 10.30 WIB, proses rekonstruksi terus berlangsung.

Tersangka adalah L (21). Dia dengan tega membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya ke dalam Ngarai Sianok pada Kamis 23 Oktober 2025.

Bayi yang baru lahir tersebut meninggal dunia dengan tubuh ditemukan dalam kondisi terpotong. Pada Sabtu 25 Oktober 2025, L ditangkap polisi.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.