KATASUMBAR – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjawab pertanyaan usai gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.
Seperti diketahui, dia mengajukan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres/cawapres.
Erman Safar menggugat pasal 169 huruf q UU Pemili yang berbunyi ” Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.
Politisi Gerindra itu ingin setiap orang berusia di bawah 40 tahun berhak ikut pencalonan capres atau cawapres.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Erman Safar maupun sejumlah kepala daerah lain yang juga menggugat hal sama.
Meski demikian, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Mahasiswa Unsa atas nama Almas soal batas usia capres.
MK menyatakan batas minimal usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Atas hasil ini, maka terbukalah peluang bagi kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun maju sebagai capres dan cawapres, terutama bagi anak Jokowi, Gibran Rakabuming.
“Yang pasti kami senang dengan putusan yang dilahirkan MK, sehingga terbuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres,” jelasnya, Selasa 17 Oktober 2023.
Dia mengatakan tidak mempermasalahkan soal gugatannya yang ditolak.
“Tidak masalah, yang penting tujuannya tetap membuka peluang bagi generasi muda. Ini bukan tentang siapa yang dikabulkan atau tidak,” jelas Kepala Daerah berusia 37 tahun tersebut.
Sebelumnya, Erman Safar yang merupakan Ketua DPC Gerindra Bukittinggi mengusulkan nama Gibran Rakabuming ke DPP Gerindra sebagai Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


