KATASUMBAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) temukan kafe karaoke keluarga yang sediakan minuman beralkohol.
Hal tersebut ditemukan saat razia di tempat-tempat hiburan karaoke keluarga dan restoran yang ada di Kota Padang. Selasa (6/6/2023) dini hari.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, dalam razia yang dilakukan, rata-rata pelaku usaha sangat mematuhi aturan yang berlaku.
Kendati demikian, satu tempat kafe karaoke keluarga yang berada dikawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat, diduga melakukan pelanggaran Perda.
“Pemilik kafe diduga tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan kita amankan sembilan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” ujar Mursalim
Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melayangkan surat panggilan terhadap salah satu pemilik usaha
“Yang kita lakukan ini, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe karaoke keluarga yang menyediakan minol di tempat karaoke, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada di Pemko Padang,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan ke salah satu kafe/restoran yang ada di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Ia melanjutkan, jika dilihat, pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi pemilik kita berikan surat agar datang ke Mako menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang,” terang Mursalim.
Mursalim, juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar lebih tertib menjalankan usahanya
“Serta melengkapi izin dan peruntukkan usahanya masing-masing, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


