KATASUMBAR– Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan meminta Pemkab untuk memberlakukan sistem elektronik dalam semua transaksi pajak daerah itu.

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Pessel, Novermal Yuska dalam pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD 2023, Rabu 6 September 2023.

Ia mengatakan, sistem elektronik harus sudah diberlakukan, seiring telah disahkannya Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah itu.

“Mestinya semua transaksi harus sudah dilakukan dengan sistem elektronik. Karena, transaksi manual seperti saat ini sangat rawan kebocoran dan penyimpangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kerawanan kebocoran penerimaan pajak tidak terlepas dari cara sistem yang dijalankan Pemkab saat ini.

Dimana, hampir seluruh penerimaan pajak daerah belum berdasarkan real
transaksi, melainkan hanya berdasarkan perkiraan dan kesepakatan petugas dengan wajib pajak.

“Kondisi ini sangat berpotensi terjadi kebocoran dan rawan penyimpangan. Untuk itu, Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi tata kelola perpajakan daerah,” jelasnya.

Ia berharap, sistem berbasis elektronik segera diterapkan dalam penerimaan pajak daerah. Karena tidak jelasnya, pertanggungjawabannya, rentan terjadi kebocoran.

“Kalau ini dilakukan baik dan benar, dipastikan penerimaan Pajak Daerah akan naik berpuluh-puluh kali lipat. Dengan sudah diberlakukannya Perda SPBE, mestinya semua transaksi harus sudah dilakukan dengan sistem elektronik,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.