KATASUMBAR – Rambah kawasan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) untuk lahan perkebunan, seorang warga Nagari Bangun Rejo, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan diamankan tim gabungan.
Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Dirreskrimsus Polda Sumbar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera II dan Balai Besar TNKS.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, warga tersebut terjaring saat operasi gabungan di Nagari Sungai Lambai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Operasi gabungan dilakukan pada 3 hingga 5 Juni 2021 lalu.
“Tim langsung mengamankan seorang warga yang merambah dan menduduki kawasan hutan lindung untuk lahan perkebunan. Saat diamankan warga tersebut
menyuruh melakukan dan 3 orang sebagai pekerja,” katanya di Padang, Selasa (8/6/2021).
Satake menambahkan, warga tersebut bernama Eriyanto (39). Sementara pekerjanya Rahman (43), Suradi (36) dan Roni (21).
Dalam operasi gabungan tersebut, tim menyita barang bukti di lokasi yaitu, 3 unit mesin gergaji rantai, 3 unit mesin semprot, 8 buah parang, 1 unit mesin genset, 2 unit sepeda motor, sampel bibit tanaman pokad dan 1 unit mesin pemotong rumput.
“Tindak lanjut terhadap perkara ini, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Padang dan ditangani oleh ke PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera II untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata dia.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


