KATASUMBAR – Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyoroti praktek penangkapan ikan di Danau Singkarak, Kabupaten Solok.
Mahyeldi bahkan meradang sebab di danau ikonik Sumatera Barat itu masih banyak yang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring angkat alias Bagan.
Ia mengaku khwatair praktek itu akan mengancam kelestarian ikan bilih sebagai ikan endemik di Danau Singkarak.
Di sisi lain, penangkapan menggunakan Bagan juga dikhawatirkan akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional.
Mahyeldi pun mendesak pihak terkait segera melakukan penertiban, serta mendorong stakeholder melakukan identifikasi pemilik bagan.
Sebab menurut data, jumlah pemilik Bagan mencapai 50 orang, dan pemerintah tidak mengetahui apakah warga lokal, atau investor yang dikelola warga lokal.
“Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu data penting.”
“Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya.”
“Sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya,” kata Mahyeldi.
Ia juga meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak juga menyiapkan aturan nagari.
Aturan tersebut baru dimiliki oleh Nagari Sumpu. Isinya, pihak nagari dengan tegas melarang keramba jaring apung dan bagan.
“Pengalaman di Nagari Sumpu perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali pelarangan Bagan.”
“Sehingga bisa menjaga kelestarikan populasi ikan endemik,” ucap Mahyeldi.
Selain penertiban, gubernur juga menyebut komitmen masyarakat juga penting guna memberi solusi pada nelayan.
Jumlah Bagan Capai Ratusan
Sementara itu Kepala DKP Sumbar Desniarti, menyebut perkembangan jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 mencapai 503 unit.
Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit.
Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya kembali bertambah jadi 322 unit tahun 2021.
Berdasarkan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.
“Bagan memang tidak dibolehkan karena merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat.”
“Tapi kemudian hanya mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera,” Pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


