KATASUMBAR – Pemerintah Kota Padang melelang puluhan kendaraan yang pernah dipakai untuk operasional kegiatan pemerintahan.
Informasi lelang ini diketahui dari surat pengumuman yyang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah dengan nomor 030/13.81/BPKAD.BMD/2024.
Dalam surat tersebut diketahui, proses lelang ini dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.
Pada surat yang terbit pada Rabu (3/4) kemarin itu diketahui, setidaknya ada 78 paket kendaraan yang akan dilelang.
Darii 78 paket tersebut, ada setidaknya 90 unit kendaraan yang akan dilelang ke masyarakat.
Harga dari kendaraan tersebut variatif, dimulai dari Rp20 jutaan. Namun itu hanyalah penawaran awal, nanti kendaraan akan dilepas ke penawar tertinggi.
Bagi masyarakat yang berminat dengan kendaraan-kendaraan yang dilelang tersebut, bisa mengikuti ketentuan di bawah ini.
Ketentuan Lelang
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka yang dapat diakses pada alamat domain https://portal.lelang.go.id/ cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ” Tata Cara dan Prosedur” dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://portal.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan bagi peserta yang tidak ditetapkan sebagai pembeli/pemenang lelang akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut;
3. Uang jaminan disetorkan ke rekening VA (virtual account) dan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan (disetor secara sekaligus/ bukan cicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Padang paling lambat 1(satu) hari sebelum lelang;
4. Objek Lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB yang bertempat pada lokasi yang telah disebutkan di atas;
5. Waktu pelaksanaan lelang/pengajuan penawaran dapat diajukan sejak objek tayang pada portal lelang Indonesia sampai dengan:
Hari, Tanggal: Kamis, 25 April 2024
Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran: 13.00 Waktu Server Aplikasi Portal sesuai WIB
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir waktu penawaran
Alamat Domain: https://www.lelang.go.id/
Tempat: Kantor Pemerintah Kota Padang Jl. Bagindo Aziz Chan No. 1
By Pass Air Pacah, Padang
6. Pelunasan harga lelang dan bea lelang sebesar 2% dari pokok lelang yang dibayarkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), maka uang jaminan akan disetor ke kas negara;
7. Semua Biaya yang timbul dalam proses lelang baik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tunggakan pajak serta BBN 1 menjadi tanggungjawab pembeli lelang;
8. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli;
9. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (Rusak Berat dan Scrap), dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya baik secara formal maupun material menjadi tanggungjawab pembeli lelang sepenuhnya;
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang BMD BPKAD Kota Padang, JI. Moh. Yamin No. 70 Kota Padang, Kontak Person Sdr. Tabliq (081320224812), Viona (081267776963), Resya (082169839030), Findo (085263463508).(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.