KATASUMBAR – Seorang pria inisial RA (20) warga Kecamatan Lubuk Basung, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam usai kabur setelah menghamili pacarnya.
Mirisnya, pacar yang dihamilinya itu masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMK.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan RA ditangkap pada Sabtu 6 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Kuranji, Padang.
“Sebelum ditangkap pelaku RN sempat kabur selama lebih kurang delapan bulan,” ungkap Iptu Efrian, Senin 8 Mei 2023.
Korban mengaku kepada orang tuanya sudah tiga kali disetubuhi pelaku dan peristiwa ini berawal pada Senin 11 juli 2022 di Kecamatan Tanjung Mutiara.
Atas perbuatan RA, korban hamil dan telah melahirkan anak pada Januari 2023 silam. Saat itu, keduanya berstatus pacaran.
Kepada polisi, korban mengaku bahwa sebelum menyetubuhi dirinya, pelaku membujuk dengan iming – iming akan menikahinya.
Hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya pada Agustus 2022, janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan saat itu pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.
Korban langsung melapor kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil.
Orang tua korban marah dan tidak menerima hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

